TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PKG

1. Bahan yang diperlukan untuk penghitungan
1.1. Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1D) atau Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini berisi:
a. Nilai PK Guru.
b. Konversi nilai PK Guru berdasarkan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c. Sebutan hasil konversi dan perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.
d. Perolehan angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan yang dihitung dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan hasil konversi di atas (point c).
1.2. Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling (Lampiran 2C)
Rekap ini berisi tentang rekap hasil penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang sudah terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru bimbingan dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah diisi dan 2C yang belum terisi.

Catatan:
Format-format laporan ini digunakan untuk tujuan penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom “sumatif”.
1.3. Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).
Laporan ini merupakan laporan hasil penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi untuk guru kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor, dengan skor maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan).
Ini merupakan bukti dari sebelum pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan dan pemantauan bersama untuk dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan yang ada.
Lihat contoh Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B yang sudah diisi dan belum diisi dan Lampiran 2 B yang belum diisi).
2. Tugas Tim Penilai
Ada dua tugas yang harus dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru.
2.1. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.
1. Menentukan bahwa nilai pada Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
2. Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk masing-masing indikator, menentukan persentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum dan selanjutnya menentukan konversi dari persentase indikator kepada nilai 1-4 sesuai dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.
3. Membandingkan bukti dengan hasil penilaian dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2. Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1) Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan / atau Rekap Hasil Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C) Isi rekap ini adalah profil hasil penilaian kinerja guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor sesuai dengan masing-masing kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari setiap kompetensi dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang belum dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

2) Skala Konversi hasil PK Guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Selanjutnya hasil pada nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus :

Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk menentukan sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh.
Skala Konversi
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 (Skala 0 – 100) Sebutan Persentase Angka kredit yang diperoleh
91 – 100 Amat baik 125%
76 – 90 Baik 100%
61 – 75 Cukup 75%
51 – 60 Sedang 50%
≤ 50 Kurang 25%
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12
3) Kerangka peningkatan karir guru dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan di setiap jenjang dan angka kredit yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat untuk setiap golongan.

Tabel Kerangka Peningkatan Karir Guru
TINGKAT JABATAN GOL ANGKA KREDIT KARIR LAMA DALAM GOL
GURU UTAMA IV/e Akhir jabatan Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Akhir jabatan; Tidak ada batas
IV/d 200; 5 dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32 tahun
GURU MADYA IV/c 150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
IV/b 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun
IV/a 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun
GURU MUDA III/d 100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16 tahun
III/c 100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun
GURU PERTAMA III/b 50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru; 4 tahun Min. 4 tahun
Total 8 tahun
III/a 50; 3 dari pengembangan diri; Guru; 4 tahun Min. 4 tahun
4) Hasil guru dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan guru terkait dengan PKB terdiri dari Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
5) Jumlah beban mengajar guru setiap minggu dan jumlah konseli per semester
Surat keterangan beban mengajar guru setiap minggunya dan/atau jumlah konseli setiap semesternya yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan (contoh terlampir)
6) Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang termasuk dalam kegiatan unsur penunjang yang dilaksanakan oleh guru dan diusulkan untuk mendapatkan angka kredit dalam kategori kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 (halaman 31-32).
7) Rumus yang digunakan menghitung angka kredit, seperti berikut.
1. Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut :

2. Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.

Keterangan:
 AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
 AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
 AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
 JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/mandrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun
 JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
 NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)
 JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
 JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
8) Format Penetapan Angka Kredit (PAK)
Format yang digunakan untuk memasukkan angka kredit yang diperoleh dari :
a) Hasil penilaian kinerja guru terkait dengan pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan fungsi sekolah.
b) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(1) Melaksanakan pengembangan diri
(2) Melaksanakan publikasi ilmiah
(3) Melaksanakan karya inovatif
c) Unsur penunjang, tugas guru.

Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1) Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas tambahan
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan:
 Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :

{(100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK}/4

 Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat. Dalam contoh ini angka kredit minimal yang dibutuhkan adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah hanya kebutuhan angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:

{(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK}/4

 Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.
Contoh, jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :

{(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK}/4

 Informasi yang dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :

{(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK}/4

 Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.
Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :

untuk guru mapel = {(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK}/4 atau;
untuk guru BK/Konselor = {(100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK}/4
 Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.
 Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.

Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor 2.2.b.1). ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75 dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya adalah 75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:

{(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75%}/4 = 15,19

Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.
2) Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan
 Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
 Kepala Sekolah 6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
 Wakil Kepala Sekolah 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
 Kepala Perpustakaan 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
 Kepala Laboratorium, Bengkel 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
 Unit Produksi atau sejenisnya 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
 Ketua Program Keahlian 12 jam (50% dari beban mangajar minimal)
Tugas Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut:

1. Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
2. AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
3. PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
4. Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
5. Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan